Tidak Memiliki Ijin Operasional Galian C Ilegal di Bojongpicung Ditutup


Cianjur. Wartatnipolri.net -
Tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Jawa Barat ( Jabar ) dan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Cianjur, menutup sementara galian C ilegal yang berada di wilayah Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur yang diduga tidak memiliki ijin resmi. Rabu 17/04/2025.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kehutanan Provinsi Jawa Barat, didampingi oleh dinas, instansi, dan lembaga terkait di Kabupaten Cianjur, memasang garis polisi (police line) dan menanam pohon keras di sekitar area galian C tersebut.

Kepala Dinas ( Kadis ) ESDM Provinsi Jabar Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan tindakan ini dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Gubernur Jabar dan informasi dari warga setempat mengenai adanya aktivitas penambangan liar galian C ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung.

Setelah melakukan audiensi dengan  perusahaan tambang galian C, pihaknya memutuskan untuk menutup sementara lokasi tersebut selama tujuh hari ke depan, terhitung sejak pemasangan garis polisi.

“Untuk sementara galian C tersebut kami tutup dan tidak diperbolehkan adanya aktivitas pengiriman pasir maupun material lainnya di lingkungan galian C tersebut,” tegasnya.
Bambang menyatakan bahwa penutupan sementara dilakukan untuk memberikan waktu bagi tim gabungan melakukan musyawarah di tingkat provinsi sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen perizinan perusahaan. 

Meskipun pihak perusahaan mengklaim telah mengajukan permohonan izin, kebenarannya akan diverifikasi melalui data yang ada.

“Kami dengan tim gabungan lainnya akan mengecek terlebih dahulu seluruh dokumen yang ada, apakah pihak pemilik perusahaan galian C itu sudah memasukkan dokumen pembuatan izin atau belum, dan kami akan melakukan musyawarah di Provinsi,” ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Satpol PP Kabupaten Cianjur, Yanto, menambahkan, pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat di berbagai kecamatan terkait aktivitas galian C ilegal. Pihaknya juga sedang mengumpulkan data terkait laporan-laporan tersebut, termasuk galian C yang saat ini sedang ditindak.

Yanto menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi keputusan tim dari Provinsi Jabar. Setelah penutupan, Satpol PP Kabupaten Cianjur akan melakukan pemantauan untuk mencegah adanya aktivitas penggalian pasir maupun material lainnya.

“Kami akan ikuti kinerja tim dari provinsi, setelah ditutup maka kami akan melaksanakan pemantauan,” tegasnya.

Sementara manajejemen perusahaan galian C, Feri mengaku dilokasi galian C Desa Jati yang ditindak, , memberikan keterangan yang berbeda. Ia menyatakan bahwa tim gabungan dari provinsi tidak menutup galian C, melainkan hanya memberikan imbauan untuk tidak melakukan aktivitas selama tujuh hari, sambil menunggu proses perizinan yang sedang diurus.

“Tim gabungan dari Provinsi Jabar, bukan menutup galian C, tapi menghimbau jangan dulu melakukan aktivitas selama 7 hari, karena legalitasnya sedang diurus,” pungkasnya. 

Eyang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama