pesawaran Lampung ,Terkait dugaan pelanggaran administratif Desa Kresno Widodo kecamatan Tegineneng,pihak inspektorat pesawaran yang di wakili Oleh Asoka bagian investigasi inspektorat pesawaran Selasa 22/04/2025
Ditemui oleh pihak tim media yang tergabung di Dewan pimpinan cabang (DPC,) persatuan pewarta pewarna warga indonesia,(PPWI) kabupaten pesawaran
dirinya menyambut dan respon cepat dan tanggap atas klarifikasi yang disampaikan oleh pihak tim media yang tergabung di PPWI yang sempat viral dan naik di beberapa media onlen yang ada di kabupaten pesawaran
terkait isi berita yang lalu yaitu adanya pelanggaran administratif Anggaran Dana desa Kresno widodo kecamatan Tegineneng perlu di pertanyakan Diduga oknum kades kresno widodo kangkangi undang undang Informasi keterbukaan publik
Diberitakan sebelumnya. perlu dipahami, kepala desa merupakan bagian dari pemerintah desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, kepala desa wajib
menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun yaitu SPJ pertanggung jawaban secara tertulis atas penggunaan anggaran Dana Desa kepada bupati/walikota
menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada ketua Badan permusyawaratan Desa (BPD)akhir akhir tahun secara tertulis dan melaporkan pertanggung jawaban nya kepada masyarakat desa
Dalam melaksanakan penggunaan anggaran Dana Desa kepala Desa dan BPD wajib melaksanakan Musdes sesuai dengan undang undang desa pasal 54 bahwa Badan permusyawaratan Desa bersama pemerintah Desa wajib melaksanakan musdes
adapun dalam musdes kepala desa harus mengumpul kan elemen elemen yang ada di desa tersebuta seperti BPD,LPM Ibu-ibu tim penggerak PKK, posyandu,tokoh agama tokoh masyarakat,tokoh pemuda dan karang taruna dinas kesehatan,camat dan semua aparatur desa dandan semua RT dan awak media Sabtu 19 April 2025
Namun fakta dilapangan apa yang terjadi didesa Kresno widodo kecamatan Tegineng ada kejanggalan dalam menggunakan anggaran dana desa nya karena pada Tahun 2023 diduga desa Kresno widodo tidak melaksanakan Musdes seperti yang disampaikan oleh Hendro ketua BPD di kediaman nya di jatiarjo hari Selasa 15 April 2025 sekitar pukul 15 ,16 wib ketika dirinya ditanya soal anggaran titik tik pembangunan jalan usaha tani dan beberapa anggaran dirinya menjawab tidak tau karena anggaran itu tidak di musdes kan
dirinya juga mengatakan kalau di tahun 2023 tidak ada musdes ,dikarenakan pak kades pada waktu itu mengatakan kepada saya karena mau ada pilpres musdes kita tiadakan dan kita cuma kumpul kan RT aja ,jelas nya
didinya pun mengatakan kalau ditahun 2023 ,dirinya selaku ketua BPD tidak menerima laporan SPJ tertulis,tapi kalau tahun 2024 ada dan laporan itu ada sama sekertaris BPD, imbuhnya
Dilain sisi Bendahara desa Kresno widodo Yanti tahun 2023 saat dikonfirmasi di kediaman sekitar pukul 16,12 wib ,Selasa 15 April 2025 dirinya memang betul mengeluarkan anggaran tersebut kepada PPK kerja lapangan tapi dia tidak tau dimana titik nya dan saya lupa, jelas Yanti selaku bendahara
dilain sisi kepala desa ketika dikonfirmasi dirumah kediaman nya kamis 17 April 2025,kepala desa yang didampingi Oleh ketua BPD desa Kresno widodo saat dikonfirmasi dirinya mengatakan ada musdes ,terang nya
Dari hasil konfirmasi tersebut diduga penggunaan anggaran dana desa Kresno wido ada yang ditutup tutupi oleh kepala desa dalam penggunaan nya dan kepala desa pun diduga kangkangi undang undang keterbukaan informasi publik dimana dalam penggunaan dana desa tersebut semua orang wajib tau jadi tidak hanya aparatur dan RT saja
Asoka selaku bagian Tim investigasi inspektorat saat ditemui oleh awak media hari Selasa tanggal 22/04/2025 pukul 13 ,20 dikantor inspektorat pesawaran terkait klarifikasi dengan pemberitaan dari beberapa media yang tergabung di PPWI pesawaran yang diduga desa Kresno widodo kecamatan Tegineng dalam menggunakan anggaran dana desa pada tahun 2023 desa Kresno widodo tidak melakukan musdes dan tidak memberikan laporan secara tertulis SPJ kepada BPD, dirinya menjawab kalau dalam penggunaan anggaran dana desa Ketua BPD bersama kepala desa selaku pemerintah desa wajib melaksanakan musdes sesuai dengan undang undang desa pasal 54 jelasnya
apa yang di sampaikan oleh ketua BPD Hendro BPD desa Kresno Widodo terkait penyampaian kepala desa ditahun 2023 karena adanya pilpres maka musdes di tiadakan itu tidak benar karena tidak ada hubungan nya antara pilpres dengan musdes kecuali ada himbauan secara tertulis dari pemerintah yang terkait dan dirinya pun akan memberikan dari pada sanksi teguran ,ungkapnya
dirinya juga welcome bila kawan kawan dari media atau pihak masyarakat dalam hal menemukan dugaan penyimpangan dan dugaan fiktif bisa melaporkan ke pihak kami sesuai dengan prosedur pelaporan dan undang undang yang berlaku , imbuhnya
sementara ketua Dewan pimpinan cabang (DPC) persatuan pewarta warga Indonesia Ngatijo yang akrab disapa Tejo , dirinya bersama anggota dan juga melibatkan masyarakat setempat Akan terus melakukan investigasi dilapangan dari semua anggaran yang dianggarkan oleh desa Kresno Widodo dari tahun 2023 sampai dengan anggaran 2024 dan apabila ditemukan dugaan serta adanya penyelewengan serta dugaan Mar-,up anggaran bahkan juga adanya dugaan fiktif dalam pengelolaan anggaran Dana Desa Kresno Widodo dirinya akan melaporkan ke pihak APH dan dinas Terkait ,tutup nya(Adi)
Tags:
pemerintah