Buleleng, Bali – Praktik penyalahgunaan gas subsidi 3 kilogram kembali mencuat ke permukaan. Di wilayah Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, sebuah aktivitas ilegal diduga telah berlangsung selama hampir satu dekade: pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari tabung ukuran 3 kg ke tabung berukuran 12 kg dan 50 kg untuk kepentingan komersial dan industri.
Dalam pantauan awak media di lapangan, terlihat aktivitas bongkar muat gas elpiji yang dilakukan secara terbuka menggunakan mobil pick-up bak terbuka. Kegiatan yang diduga sebagai praktik pengoplosan ini disebut-sebut dilakukan oleh seorang warga bernama Kadek Ana, yang berlokasi di desa tersebut.
Di lokasi yang terkesan seperti gudang darurat, tampak sejumlah pekerja sibuk memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, kegiatan ini berlangsung hampir setiap hari dengan estimasi mencapai lebih dari 1.000 tabung gas yang dipindahkan per hari.
"Kegiatan ini sudah sangat lama berlangsung. Hampir setiap hari mereka memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung ukuran besar untuk kepentingan industri. Pemasarannya pun bukan hanya di wilayah Buleleng, tapi sudah menembus ke luar Bali," ujar narasumber tersebut.
Pelanggaran terhadap Regulasi dan Undang-Undang yang Berlaku
Kegiatan pengoplosan gas elpiji seperti ini tidak hanya mencederai niat pemerintah dalam membantu masyarakat melalui subsidi energi, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi dan ketentuan hukum.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan/atau niaga tanpa izin dapat dipidana.
Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas bumi yang disubsidi pemerintah, diancam pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
2. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
LPG 3 kg diperuntukkan khusus bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro, bukan untuk dikomersialkan atau dialihkan ke tabung ukuran lebih besar.
3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG
Larangan keras terhadap praktik pengoplosan LPG karena berisiko membahayakan keselamatan publik dan merugikan negara secara finansial.
4. KUHP Pasal 480 tentang Penadahan dan Pasal 406 tentang Pengrusakan Barang
Jika dalam proses pengoplosan terjadi perubahan struktur atau kerusakan tabung resmi, hal ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tambahan.
Seruan Tindakan Tegas dari Aparat
Maraknya praktik ilegal ini menunjukkan adanya pembiaran yang berkepanjangan dari pihak-pihak terkait, baik aparat keamanan, pemerintah daerah, maupun instansi pengawas distribusi energi. Mengingat skala besar kegiatan ini yang tidak hanya berdampak pada kerugian negara tetapi juga membahayakan keselamatan warga, sudah selayaknya tindakan tegas segera dilakukan.
Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum, termasuk Polri dan BPH Migas, dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat, serta menutup kegiatan ilegal yang telah berjalan selama 10 tahun ini.
Penyalahgunaan gas subsidi tidak hanya tindakan kriminal, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak masyarakat miskin yang seharusnya menerima manfaat dari kebijakan subsidi energi pemerintah. Jika tidak ditindak secara serius, hal ini akan menjadi preseden buruk dan membuka celah bagi praktik serupa
( Red )