Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kabupaten Cianjur diduga telah melakukan rekrutmen tenaga honor sebanyak 15 orang pada bulan Maret 2025. Selain itu ada dugaan pungutan liar ( Pungli ) di bagian Uji Kir.
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun, setiap tenaga honor yang direkrut Dishub, dikenakan biaya sebesar Rp. 30 juta pertenaga honor.
Sementara mengenai pungli di bagian Uji Kir, setiap kendaraan dipungli antara Rp. 100 ribu hingga Rp. 200 ribu. Jika tidak memberi uang, Uji Kirnya dipersulit atau dicari-cari kesalahannya.
Padahal di depan kantor Dishub, terpampang spanduk yang bertuliskan bahwa permohonan Uji Kir gratis atau tidak dipungut biaya sepeserpun.
Menurut pengakuan salah seorang pemilik kendaraan dari daerah Mande Cianjur mengatakan, kalau tidak memberi uang, proses Kirnya dipersulit atau dicari-cari kesalahannya.
" Saya terpaksa membayar Rp. 100 ribu ke oknum petugas dibagian Uji Kir. Setelah proses Uji Kir mobil saya langsung ditanda tangani dan dinyatakan lolos Kir," katanya beberapa waktu lalu.
Hal sama pula dialami warga Kecamatan Pacet, ia mengaku memberi uang ke petugas sebesar Rp. 200 rb. " Setelah saya membayar, lalu Uji Kir mobil saya diloloskan," ujarnya.
Upaya untuk mencari kebenaran informasi, awak media berusaha mengkonfirmasi Kepala Dishub, Tedy Artiawan dan Kepala Bidang UPTD bagian Kir, Yogi.
Namun, baik Kadishub maupun Kepala UPTD Dishub Cianjur setelah berkali-kali dihubungi di kantornya pejabat yang dimaksud sulit untuk ditemui maupun dikonfirmasi.
Terpisah, Kepala Bidang ( Kabid ) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ( PPIK ) BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juandi saat dikonfirmasi via telepon selularnya terkait rekrutmen tenaga honorer mengatakan, bahwa dinas intansi tidak boleh melakukan rekrutmen honorer baru, apapun alasannya. Sabtu 15/03/2025.
Larangan tersebut telah ditetapkan sejak per 1 Januari 2025 dan diatur dalam Undang-Undang ( UU ) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
Hal ini dilakukan kata Andi, karena pemerintah sedang fokus pada penataan tenaga non ASN yang ada untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
" Kami berharap, semua dinas intansi atau para pimpinan OPD di Kabupaten Cianjur, mematuhi semua aturan termasuk di dalamnya tentang rekrutmen tenaga honor yang dilarang," pungkasnya.
Eyang.
Tags:
pemerintah