Pelaku Pengedar Upal di Cianjur Ditangkap Didua Tempat Yang Berbeda


Cianjur. Wartatnipolri.net-
Tiga orang pemuda yang diduga sebagai pengedar uang palsu ( upal ) di wilayah Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, berhasil diamankan  Polsek dan Koramil Kadupandak.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Julianto (32 ), Dendi Abdilah ( 29 ) dan Ruslan Julianulloh ( 27 ). Mereka ditangkap di Kampng Warungawi, Desa wargaasih,Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur. Kamis 17/04/2025.

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun, ketiga pelaku ini mendapatkan upal sebanyak Rp. 10 juta dari seseorang bernama Idah di Singaparna Kabupaten Tasikmalaya melalui perantara bernama Ajat ( sudah ditahan di Polres Garut ).

Dari para pelaku, polisi berhasil menyita 30 lembar upal pecahan Rp. 100 ribu, dua buah handphone Oppo A17 dan Realme Type C53.

Sementara dua orang pengedar upal, berhasil ditangkap di wilayah Desa Simpang Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur. Penangkapan ini, berkat kerjasama yang solid antar Polsek Kadupandak, Koramil Kadupandak, Polsek Takokak dan Polsek Sukanagara.

Kapolsek Kadupandak, AKP. Deden Hermansah, SH, MH mengatakan, kasus ini dalam tahap penyelidikan. Pelaku  pengedar upal di Cianjur bisa dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

" Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penipuan penggandaan uang dan peredaran upal. Pelaku bisa diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah," pungkasnya.

Eyang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama