DIDUGA KADES CIKAMUNDING MARK,AP DANA ANGGARAN UNTUK PEMBAYARAN TANAH WARGA YANG AKAN DI JADIKAN PERUSAHAAN LISTRIK TENAGA MIKROHIDRO.

Lebak Banten,wartatni polri.net
Terkait dengan adanya protes warga ke pemerintahan desa  cikamunding kecamatan Lograng kabupaten lebak banten.untuk mempertanyakan tentang pembayaran pembebasan lahan tanah warga.untuk pembangunan  pembangkit listrik tenaga mikro hidro yang belum di bayarkan kepada warga yang tanah nya masuk untuk lahan PLTMH.

27 Maret 2025 warga masyarakat kampung cileungsir mendatangi pemerintahan desa cikamunding sekitar 75 warga yang terkena dampak gusuran.
aspirasi yang di sampaikan  kepada kepala desa .warga meminta pengukuran tanah di ukur ulang dengan dengan meli atkan warga  yang terkena  pembebasan tanah tersebut,Masalah harga bidang tanah tersebut atas  kesepakatan antara pihak pengembang pemerintahan desa  dengan warga pengarap lahan,serta meminta supaya tanaman tumpangsari ( tegakan) yang ada di lokasi lahan tanah supaya di bayar.tapi sangat di sayangkan warga masyarakat yang datang ke desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut  tidak ada sambutan dari pihak pemerintahan desa serta aparatur desa.jadi hanya ada pihak keamanan dari anggota koramil dan polsek yang datang ke lokasi desa,.sementara kepala kades yayan dengan aparatur tidak ada di tempat entah pada kemana.

Dari keterangan nara  sumber  warga.bahwa tanah kami yang akan di pergunakan untuk pembuatan jalan proyek menuju lokasi pembangkit listrik hanya di bayar seharga 18000 per meter.tapi pada kenyataannya pembanyaran tanah kami juga di mintai  uang oleh oknum pemerintahan  desa  sebesar Rp.5000/m.tidak tau pungutan tersebut peruntukannya untuk apa.jadi yang kami terima dari tanah per meter hanya Rp.13000.di duga ada keterlibatan aparatur  RT/RW 02/09 yang bernama andri.sementara pengakuan ketua RW yang di konpirmasi awak wartatnipolri memberikan keterangan menurut pengkauan andri sebagai ketua RW bahwa saya disuruh sekretaris desa  mengambil uang 5% dari pembayaran tanah warga dan serta hasil  uang warga tersebut saya serahkan kepda sekterais desa ( carik) sebesar Rp 8 juta rupiah dan yang di serahkan kepada kepala desa Rp 14 juta

impormasi dari lembaga bantuan hukum LODAYA PAJAJARAN.kepada media wartatnipolri.bahwa permasalahan antara warga dan kepala desa, di sudah di mediasi di tingkat  pemerintahan  kecamatan.yang di hadiri camat Hendi Suhendi,sertsa di hadiri dari pihak anggota polsek ,koramil.tidak menghasil kan harapan kesepakatan yang di harapkan warga .dari hasil mediasi ini indikasinya dari pihak pemerintahan  desa dan kecamatan hanya menyatakan pembenaran pembenaran,bahwa untuk pembayaran tanah masayarakat untuk membuka akses  jalan sudah di berikan ke pada warga.sesuai dengan kesepakatan.

Hasil keterangan sekretaris desa cikamunding yang di temui awak media wartawan tnipolri di kantornya setelah di pertanyakan tentang permaslahan tanah warga yang di pakai untuk pembuatan jalan." apakah kompensasi pembayaran atas tanah warga sudah di berikan..sekdes agus mengatakan katanya pembayaran sudah di laksana kepada warga.terus di pertanyakan penggunaan insprastruktur dari anggaran desa sudah di realisasikan sekdes menjawan anggaran untuk insprastruktur sudah di laksanakan,apakah anggaran ketahanan pangan sudah di berikan kepada Bumdes. sekdes mengatakan bahwa ADD belum cair dan belum ada pembentukan bumdes.sementara kepala desa cikamunding tidak ada di tempat inpormasi dari sekdes lagi ada acara ke serang 

Sementara menurut pengakuan ketua bumdes desa cikamunding yang bernama agus saat di wawancarai.mengatakan bahwa selama saya jadi ketua bumdes tidak pernah menerima anggran bantuan untuk pengelolaan bumdes.ada juga anggaran untuk bumdes malah di alokasikan untuk pembangunan jalan.

Dan di duga dari hasil inpormasi dari warga terkait pelaksanaan  pembangunan anggaran bantuan pemeritah.terkait anggaran dana desa pelaksanaan  tidak transparansi kepada masyarakat.kepada pihak terkait APH,Polda,polres,tipikor,kejaksaan untuk segera menyikapi serta memeriksa kepala desa cikamunding.sesuai dengan aturan yang berlaku.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama