Didampingi Pengacara Fanpan and Fartner. Ratusan Petani Lapor Polisi

Cianjur. Wartatnipolri.net-
Kasus pencatutan bio data petani oleh oknum PT. Crowde, bukan hanya para petani dari Sukanagara saja yang dicatut. Tetapi para petani dibeberapa kecamatan di Cianjur Selatan pun, mengalami hal yang sama.

Akibat ulah oknum PT. Crowde, ratusan petani di Cianjur Selatan, mendadak memiliki tunggakan masing-masing sebesar Rp. 45 juta ke Bank Jabar Banten ( BJB ) Cabang Cianjur. Padahal pengakuan para petani, mereka mendapat pinjaman berupa barang yang nilainya sebesar Rp. 5 juta, dengan syarat menyerahkan poto kopi KTP dan KK.

Karena merasa dirugikan oleh perusahaan tersebut, ratusan petani koŕban pencatutan bio data, melaporkannya ke Polres Cianjur. Senin 21/04/2025.

Para petani merasa terkejut mendapati namanya tercatat dalam riwayat kredit ( BI Checking ) di Bank Mandiri dan BJB. Padahal para petani tidak pernah mengajukan kredit ke Bank.

250 petani yang dirugikan, baik secara nama baik maupun secara finasial dan  diwakili empat koordinator yang tergabung ke dalam group komunitas Sobat Petani ( Sopan ) yang didampingi kuasa hukum Fans & Partners Law Firm.

Fanpan Nugraha mengatakan, dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup pencatutan nama, pemalsuan data, hingga pengajuan kredit fiktif atas nama para petani.

“Yang kami laporkan adalah dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT SJC yang dipimpin oleh saudara AA selaku direktur. Mereka bertindak sebagai kepanjangan tangan dari PT Crowde Membangun Bangsa, yang beralamat di Jalan Tebet Raya No.34 Blok A, Jakarta,” ujar Fanpan.

Modus penipuan ini, menurutnya, dilakukan dengan cara membentuk kelompok petani bernama SOPAN yang bertugas mengumpulkan data petani di wilayah Cianjur. Kemudian, Koperasi Mandiri ditugaskan untuk menyalurkan barang pertanian senilai Rp. 5 juta kepada petani peserta.

Melalui program tanam seperti Talas Beneng, para petani diminta menyerahkan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga. Namun, belakangan diketahui bahwa data mereka digunakan untuk pengajuan pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan.

“Kasus ini terbongkar saat salah satu warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Sindangbarang, gagal mengajukan pinjaman karena tercatat memiliki kredit bermasalah sebesar Rp. 45 juta di Bank Mandiri Jakarta Selatan,” jelas Fanpan.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, jumlah korban terus bertambah hingga mencapai 250 orang, dengan total kerugian mencapai Rp11,2 miliar.

Fanpan berharap aparat penegak hukum ( APH ) segera menindaklanjuti kasus ini dan memprosesnya hingga tuntas.

“Kami ingin penderitaan masyarakat ini bisa segera mendapatkan keadilan. Harapannya, aparat bisa bekerja sama dan mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, Asep Chengly, salah satu koordinator SOPAN, menyatakan permintaan maafnya kepada para petani dan siap membantu proses penyelesaian kasus tersebut.

“Kami akan membantu semaksimal mungkin menyelamatkan nama baik petani yang telah kami rekrut. Kami benar-benar menyesal,” tutupnya.

Eyang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama