Cianjur-wartatnipolri pemerintah Desa Sindangresmi Kecamatan Takokak melaksanakan musyawarah Desa pembentukan koprasi Desa Merah Putih pada hari kamis 17 April 2025,Acara dilaksanakan di gedung Gor Desa yang dihadiri Oleh Kepala Desa Sindangresmi Imas,S.IP. beserta Setap.Camat Takokak Dadan Asdianyah S.Sos.Baninsa,Babinmas Desa Sindangresmi,Ketua BPD,Pendamping Desa,Ketua MUI beserta jajaran,Ketua karang Taruna Desa beserta jajaran,RT/RW,Ketua LPM dan juga Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat.
Acara dimulai dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan dari ketua BPD,dan dilanjutkan Paparan kepala Desa Sindangresmi Imas,S.IP.menyampaikan dan menjelaskan,mulai dari latar belakang terkait Koprasi Merah Putih,Dasar Hukum pembentukan koprasi yaitu Instruksi dari presiden No. 9 Tahun 2025.Tentang pembentukan koprasi merah putih,dan Dasar surat edaran Mentri koprasi Indonesia No. 1 Tahun 2025. tentang cara pembentukan koprasi merah putih,Dan juga surat edaran Mentri Desa. pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia No.6 Tahun 2025. Tentang Tatacara koprasi, petunjuk teknis percepatan pelaksanaan pembentukan koprasi merah putih.
Sedangkan untuk permodalan karena ini merupakan instruksi presiden,maka presiden sedang mengajukan untuk permodalan akan bekerja sama dengan Himbara(Himpunan Bank Negara)mungkin sifatnya pinjaman dan ini bisa untuk menciptakan lapangan kerja,Karna di Sindnagresmi ini banyak lulusan sarjana,SMA,yang mana saat ini masih belum mempunyai pekerjaan.mungkin Denga adanya pembentukan koprasi merah putih ini bisa mengakomodir para lulusan sekolah yang belum bekerja.
Koprasi Merah Putih Sindangresmi ini adalah bentukan baru, Karna selama ini kita tidak memiliki koprasi.jadi koprasi yang akan dibentuk ini adalah koprasi yang baru.ada pun jenis usaha ada 8 katagori yaitu,Gerai sembako,Gerai Obat murah, Apotek Desa, Koprasi simpan pinjam, klinik Desa, pergudangan logistik,Gerai obat,pupuk pertanian dan peternakan.
Sedangkan untuk tempat atau kedudukan alamat koprasi bertempat di Kp.pasirawi Rt 01/05 Desa Sindangresmi.Sedangkan untuk permodalan,simpan Poko Rp.100.000/orang dan simpan wajib 10.000/orang dan juga untuk pengawas terdiri dari 3 orang, sedangkan untuk pengurusan 5 orang untuk masa kerja 3 Tahun dan nanti akan ada penyegaran sesuai dengan hasil musyawarah selanjutnya.sedangakn untuk pendiri yang kemarin sudah melaksanakan musyawarah yaitu perangkat Desa,BPD,dan juga LKD, baru 20 orang. pendiri dan tidak menutup kemungkinan dari para tamu undangan yang hadir ini ikut menjadi salah satu pendiri koprasi merah putih Desa Sindangresmi dan bisa ikut menabung pungkasnya.
Camat Takokak Dadan Asdiansyah S.Sos menegaskan jangan sampai sudah dibentuknya kepengurusan koprasi merah putih ini jalan ditempat,ini semuanya harus matang dan harus berjalan sesuai perencanaan dan kami menghimbau kepada para RT/RW dan juga MUI untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat kalau didesa ini ada koprasi merah putih.dan simpan pinjam itu harus jelas dan kami pun meminta ke pemerintah Desa Sindangresmi agar mengundang Dinas koperasi untuk mensosialisasikan koprasi ini secara utuh bagaimana nanti perjalanannya.
(Suganda)